Selasa, 05 Mei 2009

Elemen-elemen dasar timbulnya BUT di Indonesia

Elemen-elemen dasar timbulnya BUT di Indonesia :

  1. Suatu tempat usaha (a place of business),
  2. Yang bersifat permanen,
  3. Yang digunakan oleh SPLN (orang pribadi atau badan),
  4. Untuk menjalankan usaha (business) atau melakukan kegiatan (activities).

(Pasal 2 ayat (5) UU PPh dan Penjelasannya)

Hal Penting yang Harus Diperhatikan :

  1. Tidak semua SPLN dapat menjadi BUT, namun hanya yang memperoleh penghasilan dari menjalankan business atau activities.
  2. Tidak ada isu BUT bila SPLN hanya memperoleh penghasilan dari pekerjaan (spt: gaji, upah) atau penghasilan dari modal (bunga, dividen, sewa dan royalti).
  3. SPLN dapat menjadi BUT bila memenuhi empat elemen di atas.
  4. BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan (material dan formal).

Pasal 2 ayat 5 UU PPh Nomor 36/2008

Bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
  12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  15. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
  16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Penjelasan Pasal 2 ayat 5 UU PPh Nomor 36/2008 :

Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Kewajiban Pajak Subjektif BUT

Kewajiban Pajak Subjektif BUT (Bentuk Usaha Tetap) :

Dimulai pada saat orang pribadi atau badan menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap.

Berakhir pada saat orang pribadi atau badan tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap

(Pasal 2A ayat (3) UU PPh)

Pengertian BUT (Bentuk Usaha Tetap)

Pengertian BUT (Bentuk Usaha Tetap)

Subyek Pajak BUT :

Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh:

orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, --> SPLN (Subyek Pajak Luar Negeri) Orang Pribadi

atau

badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia --> SPLN (Subyek Pajak Luar Negeri) Badan,

untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia