Selasa, 05 Mei 2009

Pengertian BUT (Bentuk Usaha Tetap)

Pengertian BUT (Bentuk Usaha Tetap)

Subyek Pajak BUT :

Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh:

orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, --> SPLN (Subyek Pajak Luar Negeri) Orang Pribadi

atau

badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia --> SPLN (Subyek Pajak Luar Negeri) Badan,

untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia

2 komentar:

  1. Merkur Futur 700 Adjustable Long Handle Barber Pole
    Merkur Futur 700 Adjustable Long titanium nitride gun coating Handle Barber Pole Safety Razor. 4 in 1 Handle, Merkur ford fusion titanium 701, Merkur titanium pipe 701, Merkur 702 titanium hair - 809-9995  Rating: 4.8 · ‎4 reviews titanium blade

    BalasHapus