Kewajiban Pajak Subjektif BUT (Bentuk Usaha Tetap) :
• Dimulai pada saat orang pribadi atau badan menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap.
• Berakhir pada saat orang pribadi atau badan tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap
(Pasal 2A ayat (3) UU PPh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar