Selasa, 05 Mei 2009

Kewajiban Pajak Subjektif BUT

Kewajiban Pajak Subjektif BUT (Bentuk Usaha Tetap) :

Dimulai pada saat orang pribadi atau badan menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap.

Berakhir pada saat orang pribadi atau badan tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap

(Pasal 2A ayat (3) UU PPh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar